Selamat Datang di OPAK v.1
(ONLINE PENETAPAN ANGKA KREDIT)

PROVINSI JAWA BARAT

MASUK DISINI     

Cek Validasi Penilaian Angka Kredit

Scan Dokumen

Tentang OPAK

Online Penetapan Angka Kredit (OPAK) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2018. Aplikasi ini digunakan oleh guru SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat untuk mengusulkan kenaikan pangkat jabatan dengan menginputkan data pendidikan, data penugasan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan data penunjang. Usulan yang diajukan oleh guru selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh tim penilai dan secara langsung hasil penilaian dapat dilihat pada aplikasi ini dengan hasil akhir dari aplikasi ini berupa dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) guru.


Pengumuman

  • Reset Password 11/04/2022 14:13

    User yang tidak dapat masuk kedalam sistem dapat menghubungi Cabang Dinas masing-masing untuk dilakukan reset password.

  • Input PAK Terakhir 11/04/2022 14:13

    Bagi guru yang usulan diperiode sebelumnya tidak memenuhi persyaratan, diharapkan untuk menginput kembali atau merubah PAK Terakhir sesuai dengan dokumen PAK Terakhir

  • Materi DUPAK 11/04/2022 14:13

    Materi mengenai DUPAK & OPAK dapat diunduh pada halaman : disini

Unduh Berkas

  • JUKNIS DUPAK BAGI GURU

  • Manual Book OPAK 2022

Alur Sistem OPAK


Jadwal Persidangan Juni 2023

Masa Input DUPAK

25 Mei 2023 07:00 s/d
05 Juni 2023 06:59

Verifikasi Cabang Dinas

05 Juni 2023 07:00 s/d
09 Juni 2023 06:59

Verifikasi Tim Sekretariat

09 Juni 2023 07:00 s/d
12 Juni 2023 06:59

Proses Sidang

11 Juni 2023 07:00 s/d
19 Juni 2023 06:59

Apa username dan password untuk masuk kedalam aplikasi OPAK?

Username yang digunakan adalah NIP. Password secara default menggunakan '11223344'. Jika terjadi kesalahan dapat menghubungi bidang GTK Provinsi Jawa Barat.

Apakah semua guru bisa masuk kedalam aplikasi OPAK?

Hanya guru yang terdaftar sebagai guru Jawa Barat dan data dirinya telah di-inputkan kedalam aplikasi yang dapat masuk kedalam aplikasi OPAK yang didapat dari DAPODIK.

Golongan apa saja yang harus mengusulkan melalui aplikasi OPAK?

Hanya guru dengan golongan III/a, III/b, III/c, III/d dan IV/a saja yang wajib mengusulkan melalui OPAK

Saya tidak bisa masuk ke dalam aplikasi karena lupa password.

Bisa menghubungi Cabang Dinas terkait atau bidang GTK Provinis Jawa Barat

Bagaimana cara mengganti password?

Password dapat diubah pada bagian atas halaman ketika sudah masuk kedalam aplikasi OPAK lalu tekan nama anda pilih pengaturan.

Terjadi kesalahan data diri didalam aplikasi.

Data diri dapat diubah pada bagian atas halaman ketika sudah masuk kedalam aplikasi OPAK lalu tekan nama anda pilih profil.

Nilai PAK Terakhir pada bagian pendidikan tidak sesuai dengan yang tertera pada aplikasi.

PAK terakhir belum dilakukan penyesuaian. Bisa menghubungi Cabang Dinas terkait atau bidang GTK Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penyesuaian PAK.

NIlai PAK Terakhir jumlahnya tidak sesuai ketika selesai di-inputkan pada aplikasi dnegan berkas PAK Terakhir

Penggunaan tanda ',' (koma) pada aplikasi menggunakan '.' (titik). Lalu cek kembali jumlahnya sesuai atau tidak dan hitung secara manual. Jika tetap terjadi kesalahan bisa menghubungi bidang GTK Provinsi Jawa Barat


© 2019. GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.